PKM PENINGKATAN PENGETAHUAN LANSIA TENTANG STATE RESPONSIBILITY DALAM PERLINDUNGAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA PADA LANSIA

Kuswardani Kuswardani, Masfufatun Jamil, Zainal Abidin

Abstract


PKM ini merupakan upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman para lansia RW 06 Kelurahan Krapyak tentang state responsibility dalam perlindungan kesejahteraan lansia di Indonesia. Dengan diadakannya sosialisasi diharapkan lansia RW 6 Kelurahan Krapyak paham atas hak dasar dan kewajibannya sesuai UUD 1945 Pasal 27 (2) dan Pasal 28 huruf H (3), Pasal 34 (1) dan (2) yang mengatur hak warga negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Target utama PKM ini memberikan pendampingan dan melatih lansia cara mendapatkan perlindungan kesejahteraan hak dasar lansia. Metode yang digunakan mulai dari melakukan penyuluhan, diskusi, sosialisasi, dan pelatihan sampai para lansia paham cara mendapatkan hak dasar perlindungan kesejahtaraan dan langkah yang harus dilakukan apabila ada pelanggaran hak lansia. Anggaran dan jadwal pelaksanaan pengabdian masyarakat yang diajukan sudah sangat relevan atau sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan. Rencana kegiatan program PKM ini adalah a) Pra survei lapangan, b) Persiapan alat dan bahan pelatihan, c) Persiapan metode pemahaman, d) Sosialisasi dan pelatihan perlindungan kesejahteraan kesehatan, e) Pendampingan, f) evaluasi, g) Pembuatan program berlanjutan. Berdasarkan hasil sosialisasi dan pelatihan dapat disimpulkan bila didapatkan hasil yang signifikan yaitu para lansia RW 06 Kelurahan Krapyak dari 23 lansia tidak mengerti sama sekali menjadi mengerti cara mendapatkan hak perlindungan kesejahteraan dan paham langkah yang ditempuh bila ada pelanggaran hak dasar lansia.


Full Text:

PDF

References


Ananda Bellia, D. (2018). Upaya pemenuhan kebutuhan lansia di panti warga tama kabupaten ogan ilir. Jurnal Pendidikan Dan Pemberdayaan Masyarakat, 5 (1), 109–122. https://ejournal. unsri.ac.id/index.php/jppm/article/view/8303/4332

Astuti, M., Biro Perencanaan Kementerian Sosial Jl Salemba Raya No, S., Pusat, J., & Ariani Biro Perencanaan Kementerian Sosial Jl Salemba Raya No, D. (2016). Implementasi Kebijakan Asistensi Sosial Lanjut Usia Telantar Policies Implementation of Social Assistance for Neglected Elderly. Ejournal.Kemsos.Go.Id, 5(01), 248–259. https://ejournal.kemsos.go.id/index. php/SosioKonsepsia/article/view/162

Dahlia, D., & Doyoharjo. (2020). 3998-Article Text-15206-1-10-20201022. Sosialisasi Undang-Undang No.13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, 1(13).

Deyana, F. (2023). Pemberian Pelayanan Sosial Lansia Terlantar Berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan. Privat Law Volume 11 Nomor 1 (Januari-Juni 2023), 11, 35–47.

Ika, N. (2021). Hak Ekonomi dan Sosial Pada Lansia di Indonesia. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 310–320.

Indrawati, sayeti endang. (2016). State responsibility. Routledge Handbook of the Law of Armed Conflict, 506–519. https://doi.org/10.4337/ 9781789903621.state.responsibility

Jabar, biro kesejahteraan rakyat. (2021). Instansi : Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 1–1797.

Katjasungkana, N. (2019). Mengenal Hak Dasar Lansia. Asosiasi LBH APIK Indonesia, 1–54.

Mutiarany, A. R. (2022). PERLINDUNGAN HAK ALIMENTASI BAGI LANSIA... (Mutiarany dan Riri Ajeng Anjani). Binamulia Hukum, 10 no 2, 161–170.

Pergub, J. (2014). Perda Jateng No 6 Tahun 2014.

Putri, A. M. (2022). Peran Panti Sosial Dalam Penanganan Lanjut Usia Terlantar Di Propinsi Banten (Studi Kasus UPTD Balai Perlindungan Sosial pada Dinas Sosial Propinsi Banten Cipocok Jaya Serang). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 134. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/60449

Tanaya, A. R. R., & Yasa, I. G. W. M. (2015). Welfare of elderly and some affected factors in Dangin Puri Kauh Village. Piramida A Jurnal Kependudukan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 11(1), 8–12.

the SMERU Research Institute. (2022). Situasi dan Akses Lansia terhadap Program Perlindungan Sosial. Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Grand, 70. www.tnp2k.go.id

Wahid, A. (2020). Terhadap Pemenuhan Hak Yang Dimiliki Lanjut Usia (Lansia) Ditinjau Dari Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, 02(March), 1–9.

Willar, M. M., B.Pati, A., & E. Pengemnaan, S. (2021). Peran Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Lanjut Usia di Desa Kecaatan Maesa Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Governance, 1(2), 1–11. https://ejournal.unsrat. ac.id/index.php/governance/article/download/36213/33720




DOI: https://doi.org/10.33660/jipmk.v6i1.145

Refbacks

  • There are currently no refbacks.